1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan proses belajar mengajar yang sesuai dengan standar pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Mengatur tentang standar proses belajar mengajar dan penilaian pendidikan.
Kegiatan Ilegal
Jika sekolah melakukan perpisahan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan standar pendidikan, maka kegiatan tersebut dapat dikatakan ilegal karena:
1. Melanggar hak anak: Perpisahan dapat melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan proses belajar mengajar yang sesuai dengan standar pendidikan.
2. Tidak sesuai dengan standar pendidikan: Perpisahan tidak sesuai dengan standar proses belajar mengajar dan penilaian pendidikan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Seyogianya Dinas Pendidikan Kota Binjai harus melakukan langkah-langkah hukum di antaranya:
1. Pengajuan keberatan: Orang tua atau siswa dapat mengajukan keberatan kepada sekolah dan dinas pendidikan tentang kegiatan perpisahan yang dilakukan sekolah.
Baca Juga: Jangan Servis Sembarangan! Ini 5 Bengkel Motor & Mobil Resmi di Lhokseumawe yang Terbukti Andal
2. Investigasi: Dinas pendidikan dapat melakukan investigasi untuk mengetahui fakta-fakta tentang kegiatan perpisahan yang dilakukan sekolah.
3. Sanksi: Jika ditemukan bahwa kegiatan perpisahan ilegal, maka sekolah dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum.
Hal ini harus dipertanggungjawabkan kepada Kepsek dan Komite tentang terkaitnya dugaan pengutipan Dana Perpisahan kepada siswa dan siswi, terang Hapipudin.
Hapipudin menambahkan diduga Dana BOS tidak disalurkan dengan benar dan tidak masuk Arkas tapi bisa dikerjakan kepsek "ada apa" maka itu saya berharap kepada Pemko Binjai, Inspektorat, Kejaksaan, Tipikor, agar memeriksa lebih dalam lagi, tutup Hapipudin. (ND)