Realitasonline.id - Medan | Ombudsman Sumut membuka pos layanan pengaduan Ombudsman On The Spot di RSUD dr. H. Bachtiar Djafar Medan selama 3 hari.
Hal itu disampaikan Herdensi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, pada hari Selasa, (20/5/2025).
Dia menjelaskan kalau Ombudsman On The Spot guna menanggapi banyaknya keluhan dari masyarakat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 22, 23, dan 27 Mei 2025.
Baca Juga: Artificial Intelligence (AI) dan Jurnalisme: Menjembatani atau Menggerus Etika?
Menurut Herdensi, pos layanan ini sebagai pelayanan publik di sektor kesehatan, khususnya pasien dan keluarga, untuk menyampaikan keluhannya.
Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong perbaikan kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Bachtiar Djafar Medan.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelayanan di RSUD dr. H. Bachtiar Djafar dapat semakin baik," jelas Herdensi.(Mukhtar Habib).