Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dalam rangka mempercepat proses legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan, melalui pertemuan koordinasi strategis, di Kantor Kemenag Padangsidimpuan, Rabu (21/5/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Dahniel Sepdiares Sagala beserta jajaran, Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan Dr. Erwin Kelana Nasution, Spd MA dan jajaran.
Dalam pertemuan, Kedua instansi vertikal tersebut berdiskusi intensif membahas strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang tersebar di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Dahniel Sepdiares Sagala menegaskan, sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian integral dari program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
" Ini adalah upaya konkret pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan. Tanah wakaf dan rumah ibadah harus terlindungi secara hukum agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat, " ujar Dahniel
Ia berharap, pertemuan ini menjadi tonggak awal terbentuknya sinergi yang kuat antara Kantah Kota Padangsidimpuan dengan Kemenag Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Kantor Pertanahan dan BNI Cabang Padangsidimpuan Perkuat Sinergi Layanan Publik
" Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan di Kota Padangsidimpuan, " katanya
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Padangsidimpuan Dr. Erwin Kelana Nasution, menyambut positif sinergi tersebut. Ia menyatakan, percepatan sertifikasi tanah keagamaan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Peringati Hari Kartini dengan Semangat Emansipasi
" Kami mendukung penuh inisiatif ini. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dalam bidang keagamaan, " tuturnya.(RI)