"Saya ingatkan, agar status opini WTP tidak membuat lengah terhadap berbagai potensi perbaikan yang masih dibutuhkan," tegasnya
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menegaskan pentingnya penerapan prinsip probity audit dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyatakan kepala daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui aparat pengawasan internal (APIP), di lingkungan pemerintah daerah.
“Kepala daerah harus memastikan pengadaan barang/jasa berjalan dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Plt. Inspektur Tapsel Hamdy S. Pulungan dalam laporannya menjelaskan, probity audit merupakan metode untuk memastikan proses pengadaan dilakukan secara jujur, benar, dan sesuai regulasi.(RI)