Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Untuk menyelesaikan persoalan pertanahan secara terbuka dan transparan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan mengadakan rapat klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, di aula Kantah Padangsidimpuan, Kamis (19/6/2025)
Rapat klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Padangsidimpuan Daniel Sepdiares Sagala dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat pengadu, pejabat pengawas, serta pegawai yang menangani kasus di lingkungan Kantah Padangsidimpuan.
Dalam suasana yang tertib dan kondusif, Kantah Padangsidimpuan Daniel Sepdiares Sagala, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasinya.
Baca Juga: Gebrakan Program 100 Hari: Telkom Tingkatkan Kapasitas Segmen B2C dan B2B, Infrastruktur Digital
Dalam sambutannya, Kepala Kantah Pertanahan menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan pelayanan yang tanggap terhadap setiap pengaduan masyarakat.
"Rapat klarifikasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang berkeadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan di Kota Padangsidimpuan," ujar Daniel.
Baca Juga: 185 Petani Desa Tengah Abdya Terima Pupuk Mutiara Gratis Program Ketahanan Pangan
Daniel menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, guna mencapai hasil yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.