sumut

Tak Beri Ampun! Satpol PP Padangsidimpuan kembali Tertibkan PKL dan Spanduk Langgar Aturan

Senin, 23 Juni 2025 | 16:34 WIB
Petugas Satpol PP Padangsidimpuan copot reklame yang langgar aturan di berbagai titik strategis di wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (23/6/2025).(Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), di berbagai titik strategis di wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (23/6/2025).

Kegiatan tersebut dilandasi oleh sejumlah regulasi, antara lain Perda Nomor 41 Tahun 2003, Perda Nomor 08 Tahun 2005, Perda Nomor 01 Tahun 2024, serta Perwal Nomor 10 Tahun 2018.

Tim terpadu yang terdiri dari personel Satpol PP dan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) memulai kegiatan dengan apel dan doa bersama di Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan, selanjutnya, mereka bergerak ke beberapa lokasi seperti Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Wek II, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Wek V dan Batunadua Jae, serta Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Simirik, Kota Padangsidimpuan.

 

Baca Juga: Demo di Kantor Gubernur Sumut, Massa Driver Ojol Kecewa dengan Kadishub Kalah dengan Aplikator: Kami ke Sini bukan Cari Kekayaan tapi Keadilan!

 

Di wilayah tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menempati badan jalan untuk segera memindahkan barang dagangannya. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Perda terkait penggunaan jalan serta pembinaan PKL.

Selain itu, petugas juga melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame yang melintang di atas jalan.

Beberapa spanduk dan dua buah banner yang dinilai melanggar aturan pemasangan reklame, seperti banner ATM mini dan voucher kartu paket di Jalan SM Raja, Kelurahan Wek V, turut dicopot karena tidak sesuai ketentuan Perwal.

 

Baca Juga: Poktan Terima Bantuan 2 Unit Traktor dari Kementan, Bupati Humbahas: Dirawat dan Dijaga

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kepala Bidang (Kabid) PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, tetapi untuk memastikan ketertiban, keselamatan dan keindahan kota tetap terjaga.

Kami bertindak berdasarkan aturan yang jelas. Semua bentuk pelanggaran terhadap Perda dan Perwal, khususnya penggunaan badan jalan dan pemasangan reklame yang tidak sesuai ketentuan, akan kami tindak tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku demi kepentingan bersama, " tegas Kasatpol PP.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB