Realitasonline.id - Deli Serdang | Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Cemara Jalan Galang Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dikeluhkan nasabahnya.
Honorer di kantor tersebut, Ary memaksa nasabah yang berurusan di kantor Pegadaian Cemara untuk membuka dan membuat tabungan emas.
Bukan hanya itu, Ary juga mengatakan transfer uang dari barang yang digadai bisa ditarik di kantor tersebut.
Namun, begitu uang gadai ditranfer ternyata tidak bisa diambil di UPC Pegadaian Cemara seperti yang dijanjikan Ary kepada nasabah.
Hal ini dialami oleh salah satu nasabah berisial An, warga Jalan Galang, Senin (30/5/2025).
Baca Juga: Rico Waas: Di Usia Kota Medan ke-435, Kita Harus Terus Berbenah
Siang itu An menggadai perhiasan miliknya. An butuh uang sedikit. Nilai perhiasannya lebih besar dari uang gadai yang diminta An.
Kepada An, Ary menanyakan apakah dirinya mempunyai uang tunai seratus ribu dan dijawab ada.
Lantas Ary memaksa An untuk buat tabungan emas karena katanya merupakan keharusan bagi nasabah.