sumut

Kesal Tak Digubris Soal PHK Sepihak CV BSS, 4 Pemuda Lakukan Orasi di Rapat Paripurna DPRD Sumut

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:25 WIB
Terkesan tak gubris berkali-kali. Sejumlah masyarakat buruh dan mahasiswa ini melakukan orasi di depan Wagubsu H Surya saat membacakan susunan RPJMD 2025-2029 di ruang rapat paripurna DPRD Sumut. Kamis, (17/7/2025). (Realitasonline.id/Ist)

Realitasonline.id- Medan | Sejumlah orator buruh dan mahasiswa merasa kesal kepada jajaran anggota DPRD Sumut soal permohonan RDP (rapat dengar pendapat) mereka tak pernah digubris.

Hal itu kabarnya mengenai soal PHK sepihak yang dilakukan CV BSS (Berkah Sawit Sejahtera) pada sejumlah karyawan di Mandoge Asahan.

Melalui media sosial, tampak aksi yang mereka lakukan di saat Wakil Gubernur Sumut, H. Surya membacakan susunan RPJMD 2025-2029, sehingga sempat ricuh dan diboyong petugas keamanan keluar ruangan.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Didi Herdiyanto  yang mengatasnamakan Ketua FPBI (Federasi Perjuangan Buruh Indonesia), menyebutkan kalau mereka sudah mengikuti aturan prosedur sebagaimana mestinya.

Didi memulainya dari tanggal 14 Mei 2025 dengan memasukkan surat RDP.

Menurutnya ini lanjutan dari aksi May Day (1 Mei 2025),  yang ditanggapi Hefriansyah Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), serta menyanggupi permintaan mereka.

Namun hasilnya tak juga diindahkan dengan berbagai alasan baik regulasi dan persoalan hukum, hingga sampai pada tanggal 14 Juli 2025.

"Tanggal 14 Mei 2025 memasukkan surat RDP, lanjutan 1 Mei pada aksi buruh yang disarankan (Hefriansyah) Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS. Di tanggal 23 Mei datang kembali, mendatangi komisi E. Kebetulan bertemu dengan staff laki-laki gak disebutkan namanya. Dia merespons kronologis dan hukum yang sudah dilakksanakan secara ketenagakerjaan," jelas Didi pada Kamis, (17/7/2025).

"Itu suratnya yang menerima Harnaila staff honor. Surat 1 bundel isinya kronologi dan keterangan bahwasannya sudah [mengikuti] jalur hukum, Dinas Ketenagakerjaan, " sambung Didi Herdiyanto. Persoalannya rapat Banmus DPRD (Badan Musyarawah) 2 kali itu, ini surat kita masih di atas meja. Gak bisa orang itu (pihak DPRD Sumut)," sambung kata ketua FPBI tersebut.

Tidak sampai di situ, menurut pengakuan Didi saat berkunjung lagi ke DPRD, tanggal 14 Juli 2025, kalau ada staff DPRD Sumut yang seenaknya mengatakan kalau permohonan surat RDP mereka, bisa gubris atau bisa jadi tidak digubris.

"Kenapa (surat) ini gak diberikan, itu pak suka gak sukalah pak katanya(staff DPRD Sumut). Kalau dia suka diambilnya itu, atau dirapatkannya itu." jelas Didi.(***)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB