Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi mengumumkan lelang sejumlah barang milik daerah berupa kendaraan dinas yang sudah tidak dipakai. Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 000.2.4/5301/2025 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Tapsel, Sofyan Adil, dan diumumkan Jumat (1/8/2025).
Lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan. Sedangkan objek yang dilelang meliputi 22 unit mobil minibus, 43 unit sepeda motor, serta 8 paket besi bekas dari kendaraan dinas yang tidak lagi berfungsi.
Sekdakab Tapsel, Sofyan Adil, menjelaskan, proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di www.lelang.go.id.
"Penawaran lelang dibuat secara tertulis tanpa kehadiran peserta dan hanya bisa dilakukan melalui platform tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, calon peserta yang akan mengikuti lelang juga terlebih dahulu mendaftarkan diri serta mengunggah salinan KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri di situs lelang tersebut.
"Penawaran akan dibuka pada Selasa, 12 Agustus 2025 dan berlangsung hingga pukul 10.00 Wib, menyesuaikan waktu server yang digunakan oleh sistem," ujarnya.
Baca Juga: Miris, Dulu Jadi Ikon Kebanggaan Kini Lapangan Bola Kaki di Manggeng Abdya Tampak tak Terawat
Adapun syarat-syarat mengikuti lelang yakni, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang besarnya minimal sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Setoran jaminan harus diterima KPKNL satu hari sebelum pelaksanaan lelang dan dikirim ke Virtual Account (VA) yang tersedia di menu status lelang masing-masing peserta dan bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan.
Sementara itu, pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah lelang selesai. Jika gagal melakukan pelunasan, pemenang dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan menjadi pendapatan negara.
Untuk lokasi pelelangan dan jenis barang-barang yang dilelang saat ini disimpan di eks Kantor Dinas Pendapatan Tapsel, di depan Masjid Raya Al Abror Padangsidimpuan.