Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta yang valid, dan diduga sengaja disebarkan untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap institusi penegak hukum.
"Kami berharap media yang memuat informasi terkait aparat penegak hukum dapat terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan menyajikan pemberitaan yang berimbang," imbuhnya. (ND)