sumut

Pemko Pematangsiantar Hapus Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak: Lakukan Pembayaran Sebelum 30 September 2025

Senin, 4 Agustus 2025 | 20:58 WIB
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring

"Karena membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," sebut Arri. (RH)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB