sumut

Guru Besar USU OK Saidin Komentari Sidang Gugatan Lahan Citra Land Tanjung Morawa: Masuk Konsesi Sultan Serdang

Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:48 WIB
Suasana sidang PN Lubuk Pakam, gugatan intervensi lahan CitraLand Tanjung Morawa menghadirkan saksi ahli Guru Besar USU Prof. Dr.OK Saidin SH MHum, Kamis (14/8/2025).

Realitasonline id - Deli Serdang | Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) OK Saidin mengungkapkan bahwa objek tanah yang saat ini dikuasai PT Citra Land Tanjung Morawa merupakan masuk wilayah konsesi Kesultanan Serdang.

Fakta tersebut terungkap pada sidang ke-24 Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam gugatan intervensi pihak Kesultanan Serdang yang menghadirkan saksi ahli dalam sidang gugatan pada lahan seluas 85 hektar yang dikuasai pihak pengembang dibawah PT Citra Land Tanjung Morawa, Kamis (14/8/2025).

"Gugatan terhadap itervensi ini diajukan untuk memberi kejelasan bahwasannya wilayah objek tanah ini terletak adalah di wilayah penggugat intervensi (Kesultanan Serdang), bukan di wilayah Kesultanan Deli. Yang jelas Konsesi Tanjung Morawa yang diatasnya ada dikuasai Citra Land terletak di Wilayah Kesultanan Serdang," tegas OK Saidin.

Pantauan Realitasonline.id, sidang dimulai tepat pukul 11.30 WIB dipimpin majelis hakim Hendra Nainggolan, selain menghadirkan saksi ahli dari penggugat intervensi, ini bagian penting dalam pembuktian objek perkara. Sejumlah kuasa hukum baik dari Kesultanan Serdang Dr.Ibnu Affan dan pihak tergugat (Citra Land, NDP, PTP I Regional I, BPN) hadir.

 

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Toyota Urban Cruiser EV, SUV Listrik Kompak yang Siap Jadi Andalan Baru Toyota di Segmen EV Global

Turut hadir, Sultan Serdang Ahmad Tala'a atau yang dikenal Tengku Amek, Wakil Ketua MABMI Deli Serdang Jama Uddin, Sekretaris Syahdan dan sejumlah mahasiswa.

Dalam kesaksiannya Prof.Saidin yang membawa dokumen sebagai bukti otentik perihal wilayah konsesi yang masuk wilayah Kesultanan Serdang khusus datanya dibawa dari arsip nasional negeri Belanda.

Jalannya persidangan selama 2 jam berlangsung cukup menarik, dengan kepiawaian seorang Guru Besar universitas ternama nasional, OK Saidin menjawab pertanyaan para kuasa hukum secara lugas berdasarkan data penting yang menjadi legalitas kepemilikan yang membuktikan Kesultanan Serdang lah secara perdata pemilik lahan tersebut.

Dia memaparkan, mulai dari batas-batas wilayah, masa konsesi lahan antara Kesultanan Serdang dengan pihak perusahaan Belanda berakhir, hingga tahun nasionalisasi oleh Pemerintah RI, sehingga pertanyaan yang diajukan para kuasa hukum dijawab dengan lugas dan dibuktikan secara komprehensif dengan fakta hukum berdasar dokumen yang dibawanya.

Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan, Guru besar USU ini mengatakan, kalau konsesi itu berakhir tahun 1948. Sementara saat adanya kebijakan Pemerintah menasionalisasi, objek tanah itu sudah kembali dibawah penguasaan Sultan Serdang.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan VinFast VF 7, SUV Listrik Kompak Asal Vietnam dengan Desain Sporty dan Fitur Modern untuk Pasar Global

"Sehingga tidak ada alasan sebetulnya memasukkan wilayah itu bagian dari aset perkebunan Belanda. Jadi ga bisa diambil alih jadi perkebunan negara. Karena itu, tahun 1948 sudah balik menjadi aset Kesultanan Serdang," terangnya menjawab salah seorang kuasa hukum tergugat.

Lebih lanjut Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU ini menegaskan, jika seandainya ada catatan menyatakan bahwa objek itu diusahakan oleh pihak perusahaan perkebunan Belanda melalui nasionalisasi tahun 1958, itu tidak bisa juga mengambil alih hak-hak Kesultanan Serdang, karena hak atas tanah itu melekat hak keperdataan Sultan Serdang.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB