sumut

Guru Besar USU OK Saidin Komentari Sidang Gugatan Lahan Citra Land Tanjung Morawa: Masuk Konsesi Sultan Serdang

Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:48 WIB
Suasana sidang PN Lubuk Pakam, gugatan intervensi lahan CitraLand Tanjung Morawa menghadirkan saksi ahli Guru Besar USU Prof. Dr.OK Saidin SH MHum, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Gandeng Bulog Salurkan 200 Ton Beras SPHP, Kapolda Sumut Launching Gerakan Pangan Murah

Oleh karena itu, OK Saidin menyebutkan kalau itu tidak bisa dihapuskan atas dasar nasionalisasi, karena menasionalisasi aset perusahaan Belanda.

"Yang mana tanah itu bukan aset perusahaan Belanda, tapi yang disewa atau dikonsesikan kepada perusahaan Belanda. Jadi seharusnya tanah itu tetaplah menjadi hak Kesultanan Serdang," katanya.

Dalam kesaksiannya, Guru Besar USU mengingatkan para pihak, tidak dilarang menguasai lahan itu, tapi harus mendapat izin, membayar kompensasi kepada Kesultanan Serdang dengan kesepakatan yang diatur oleh KUH Perdata.

"Ini bagi penggugat intervensi, ini bukan soal besarannya, tapi ini soal penghargaan. Selama ini pun banyak tanah-tanah itu diusahakan oleh PTPN, itu tidak pernah ada pihak Kesultanan itu menggugat karena disitu banyak menyangkut karyawan, hak-hak hidup bagi yang banyak bergantung hidup di perkebunan," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB