Realitasonline.id - LANGKAT | Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, Gembira SPd MPd bantah tudingan terkait pungli di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (20/8/2025) melalui WhatsApp ke nomor pribadinya, Gembiira mengatakan kalau memang ada unsur pengutipan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP membawa nama Dinas Pendidikan Pemkab Langkat, segera laporkan kepada dirinya.
"Akan saya tindak oknum nakal tersebut dan akan saya laporkan kepada pihak berwajib," katanya.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Kunjungi SMAN 1 Perbaungan Sergai, Kini Siswa Bisa Cek Kesehatan Gratis
Gembira menjelaskan lagi bahwa dirinya tidak mau nama Dinas Pendidikan Langkat hancur, gara-gara satu oknum berbuat, semua tercoreng di mata publik.
Maka itu saya selaku Plt Kadis Pendidikan Pemkab Langkat menegaskan kepada pihak Kepsek SD dan SMP jangan takut kepada oknum itu.
"Apabila saya dapatkan bukti kuat tentang oknum tersebut, akan saya bawa ke kantor Polisi, biar dijerat hukuman," katanya lagi.
Saya ingin membersihkan oknum-oknum nakal seperti di Dinas Pendidikan, dan lain-lainnya, agar semua kondusif dan lebih baik lagi ujarnya.
Gembira menghimbau kepada semua Kepsek kalau soal Dana BOS semua sesuai aturan dan SOP, agar pihak Kepsek-Kepsek bisa melengkapi berkas-berkasnya, supaya tidak terjadi kendala pada saat waktu pencairan Dana BOS tersebut.
Peraturan ini memang sudah diatur dari juknis (Penujukkan Tekns) dana BOS agar melengkapi berkas-berkasnya.
Baca Juga: Audiensi pada Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Sampaikan tentang Daya Tampung Gereja Katedral
Tidak ada pihak dari Dinas Pendidikan menghambat berkas Kepsek untuk melakukan pencairan Dana BOS, apa bila belum ada melengkapi berkasnya, maka saya minta harus di lengkapi sesuai aturan juknis BOS yang sudah jelas ucap Gembira. (ND)