Realitasonline.id - Madina | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Irban IV (Empat) Inspektorat Mandailing Natal (Madina) masih belum jelas. Hingga bulan September 2025, hasil pemeriksaan internal belum diumumkan meski sudah berjalan lebih dari sebulan.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa tidak menemukan bukti pungli oleh Irban IV.
Ironisnya, pihak yang dituduh justru belum pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Pekerjaan Jaringan Distribusi Utama di Kecamatan Patumbak Deli Serdang Sudah Sesuai Prosedur
“Bagaimana mungkin pemeriksaan objektif jika Irban IV tidak pernah dimintai keterangan, Ini jelas merugikan posisinya,” kata seorang sumber dari Inspektorat Madina kepada waratwan, Senin (9/9/2025).
Sejumlah aktivis menilai tuduhan tersebut lemah dan diduga hanya fitnah untuk menyudutkan Irban IV.
Sementara pengamat hukum administrasi menilai, tim pemeriksa bisa melanggar kode etik karena tidak profesional dan mengabaikan asas pertimbangan untuk berkeadilan.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Pelindo Regional 1 Gelar Training Safety Truck Driving
Tokoh masyarakat Tambangan menegaskan, transparansi sangat penting agar polemik segera berakhir. “Nama baik Irban IV harus dipulihkan jika memang tidak terbukti,” ujarnya.