sumut

Spanduk Liar dan Pondok Bermasalah Menjamur di Padangsidimpuan, Satpol PP Bertindak

Rabu, 10 September 2025 | 06:50 WIB
Personil Satpol PP Padangsidimpuan copot sejumlah spanduk liar yang langgar Perda dan Perwal dalam satu operasi rutin di 4 Kecamatan di Kota Padangsidimpuan, Senin (8/9/2025). (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik strategis, di Kota Padangsidimpuan, Senin (8/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, estetika kota dan mencegah tindak asusila yang sering metrsahkan warga Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan dan Peredaran Minuman Keras, hingga Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perhitungan Tarif Pajak Daerah.

Baca Juga: Tips Berburu Suku Cadang Langka untuk Mobil Tua di Pasar Online

Operasi yang dilakukan Tim Gabungan Pengawasan dan Penertiban Daerah (Gakda), dibawah pimpinan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) pada Satpol PP Padangsidimpuan Akhyar Ramadhan Siregar menyisir empat Kecamatan, yakni, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Hutaimbaru, Batunadua dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Fokus pertama dalam operasi tersebut yakni penertiban spanduk dan banner yang melanggar aturan, khususnya yang dipasang melintang di badan jalan dan diikat pada tiang telepon, sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 20 Huruf D angka 5, karena, spanduk yang dipasang sembarangan bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan pengguna jalan.

Selain penertiban spanduk, tim juga menyasar kawasan wisata Tor Simarsayang di Kelurahan Losung Batu, dengan menertibkan pondok-pondok tertutup berdasarkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk.

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan dua pasangan di dua pondok berbeda yang diduga berpotensi melakukan pelanggaran norma kesusilaan.

Baca Juga: Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan P -APBD 2025 ke DPRD

Setelah diperiksa, tidak ditemukan tindakan asusila, namun, kedua pasangan tersebut diberi pembinaan di tempat dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian, Tim Gakda juga melakukan pengawasan di Jalan Jenderal Besar A. Haris Nasution, tepatnya di Desa Pudun Julu dan Pudun Jae. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar pondok sudah tidak beroperasi, sementara beberapa yang masih berdiri dalam keadaan tertutup.

Usai melakukan operasi, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, dalam operasi ini, Satpol PP mengamankan 11 spanduk iklan rokok Galan, 2 spanduk iklan Roko Kabel, 2 spanduk HUT RI dari salah satu partai politik. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

Terkait pengawasan pondok-pondok tertutup, pihaknya juga telah memperingatkan para pemilik pondok agar tidak memasang penutup terpal lebih dari 30 cm, karena dapat menimbulkan aktivitas yang mengarah pada tindak asusila.

Baca Juga: Fitur Canggih di Mobil 2025 yang Dulu Hanya Ada di Mobil Mewah

" Selain itu, pemilik pondok dan warung juga diingatkan untuk tidak memperjualbelikan minuman keras, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2005, " tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB