sumut

Kadis Tarukim Pemko Binjai Bantah Keras Tudingan Menerima Fee Terkait PBG

Kamis, 11 September 2025 | 21:50 WIB
Ilustrasi gambar Kantor Dinas Tarukim Kota Binjai. (Realitasonline.id/ND)

Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Mahyar selaku Kepala Dinas (Kadis) Tarukim Pemko Binjai bantah keras tudingan persoalan bahwa dirinya menerima fee tentang terkait memiliki ijin pembangunan Gedung (PBG).

Saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (11/9/2025) langsung Kadis Tarukim Pemko Binjai angkat bicara melalui via telpon WhatsApp milik pribadinya.

Dia mengatakan kalau masalah pembangunan gedung tersebut ada kami mengeluarkan ijin apa pun.

Baca Juga: Dituding Lakukan Pungli, Kepsek SMA Negeri 1 Sei Bingai Langkat Buka Suara

Karena tanah tersebut adalah tanah milik PTPN II, dan harus meminta ijin dari pihak PTPN II.

Mahyar menjelaskan tidak semudah itu kami memberikan ijin PBG, harus pihak - pihak terkait melengkapi berkas-berkasnya.

"Begitu sudah melengkapi berkas, baru lah kami mengecek lokasi dan baru lah kami bisa mengeluarkan ijin ungkapnya.

Baca Juga: Kunker Danrem Makutarama ke Kodim 0720 Rembang, Ini yang Dibahas!

Tidak lama kemudian, Kabid Tarukim (PBG) Pemko Binjai Gloria angkat bicara, tidak ada pihak Dinas Tarukim Pemko Binjai memberikan ijin, atau menerima fee.

Kalau memang pihak kantor dinas ada menerima fee yang dikatakan media tersebut, tunjukkan bukti-buktinya kepada saya selalu Kabid atau langsung Kepala Dinas.

"Agar kami bisa memproses anggota kami," tegasnya.

Baca Juga: Ungkap 114 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa

Gloria menerangkan pihak kami tidak bisa menerima ijin, karena apa, karena tanah tersebut milik PTPN II.

"Kalau mau membangun harus melengkapi berkas-berkasnya dengan sesuai aturan, baru lah bisa kami terbitkan ijinnya," ucapnya. (ND)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB