Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2025 di ruang rapat Paripurna DPRD Tapsel yang Jalan Prof. Lafran Pane Sipirok, Selasa (30/9/2025).
Persetujuan bersama ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat agenda pembangunan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Tapsel.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rahmat Nasution didampingi Wakil Ketua Abdul Basith Dalimunthe dan Borkat, S,Sos, dihadiri para anggota DPRD, Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sofyan Adil, Sekretaris Dewan Darwin Dslimunthe, jajaran Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan para Camat se Tapsel.
Baca Juga: Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila, Insan BRI Siap Berkarya untuk Negeri
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama DPRD yang telah mengawal proses pembahasan perubahan APBD sejak 22 September 2025 lalu hingga di sahkan hari ini
Menurut Bupati, pengesahan bersama ini merupakan bukti sinergi antara Eksekutif dan Legislatif demi kepentingan masyarakat Tapsel dan dengan persetujuan ini, Pemkab Tapsel menegaskan komitmen mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
" Dengan disetujuinya Perubahan APBD 2025, pemerintah daerah segera melanjutkan program pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik demi terwujudnya visi Tapsel yang maju, berkarakter unggul, sehat, cerdas dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2045, ” tegas Gus Irawan.
Baca Juga: Tapsel Jadi Perintis Sekolah Rakyat di Sumut, Cetak Generasi Cerdas dan Mandiri
Bupati juga menekankan percepatan realisasi program prioritas dan meminta seluruh perangkat daerah agar tidak menunda eksekusi kegiatan sehingga manfaat anggaran bisa segera dirasakan masyarakat.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 beserta Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Proses ini merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.