sumut

Launching Kampung Moderasi Beragama di Pantai Labu, Upaya Ciptakan Kehidupan yang Rukun dan Harmonis

Senin, 6 Oktober 2025 | 08:30 WIB
KUA Pantai Labu launching KMB di Desa Denai lama, upaya ciptakan kerukunan antar umat beragama, Kamis (2/10/2025).

Realitasonline.id - Deli Serdang | KUA Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang bekerjasama dengan Penyuluh Lintas Agama, Pemerintah Kecamatan Pantai Labu serta Pemerintah Desa Denai Kuala serta unsur Forkopimcam Pantai Labu ikut berpartisipasi membentuk dan melaksanakan Launching Kampung Moderasi Beragama (KMB) di Aula Kantor Desa Denai Kuala, Kamis (2/10/2025).

Launching KMB ini merupakan implementasi Asta Protas Kementerian Agama untuk Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama (KMB), serta mensukseskan program Kementerian Agama untuk menciptakan 1.000 KMB.

 

Camat Pantai Labu dalam hal ini diwakili oleh Azizur Rahman, S.STP selaku Sekcam Pantai Labu mengatakan dengan ditetapkannya Desa Denai Kuala sebagai KMB dapat mewujudkan kerukunan dan menciptakan kehidupan yang rukun, harmonis, dan toleran antar umat beragama di tengah masyarakat, menolak dan mencegah perpecahan atau konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan agama, membangun kesadaran moderat bagi masyarakat agar memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat, memperkuat dan menjaga keutuhan NKRI di tengah keragaman, serta mengubah narasi moderasi beragama menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.

 

Baca Juga: Membanggakan, Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

Dalam arahannya Amru Hasibuan selaku Kepala KUA Pantai Labu menjelaskan bahwa Kampung Moderasi Beragama (KMB) adalah program dari Kementerian Agama RI untuk menanamkan dan mempraktikkan nilai-nilai moderasi beragama di tingkat masyarakat, seperti hidup rukun, toleransi, dan saling menghormati antar umat beragama dalam lingkungan yang beragam.

Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agama RI, khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Baca Juga: PWI Pusat Resmi Dikukuhkan, Silaturasa di Surakarta Jadi Simbol Persaudaraan Pers Nasional

 

Amru menambahkan dasar hukum pelaksanaan program KMB ini adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Moderasi Beragama dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.

“ Program KMB sendiri merupakan inisiatif dari Kementerian Agama yang diluncurkan sejak tahun 2023. Program ini melibatkan masyarakat secara aktif untuk mewujudkan lingkungan yang damai, harmonis, dan inklusif, serta dapat memperkuat aspek ekonomi dan produktivitas warga desa melalui kegiatan bersama lintas agama,” ungkapnya.

 

Baca Juga: PWI Pusat Resmi Dikukuhkan, Silaturasa di Surakarta Jadi Simbol Persaudaraan Pers Nasional

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB