sumut

DPRD Langkat Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroda Langkat Setia Negeri Jadi Perda

Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:58 WIB
DPRD langkat melakukan pengesahan rancanggan peraturan daerah (realitasonline.id/MA)

Realitas online.id - Langkat | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat resmi mengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Langkat Setia Negeri menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (20/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Setelah mempertanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk pengesahan Ranperda tersebut, akhirnya seluruh anggota dewan menyatakan disetujui.

Keputusan ini diambil setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroda Langkat Setia Negeri. Dalam laporannya, Ketua Pansus menyatakan pihaknya sepakat agar Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga: DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

Pansus menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan, terdapat beberapa penyempurnaan, di antaranya penyesuaian konsideran, penghapusan sejumlah pasal dan ayat, serta perbaikan redaksi untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut.

Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah kepada Perseroda Langkat Setia Negeri.

“Kami berharap penyertaan modal ini dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Kabupaten Langkat. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rahmad Rinaldi selaku Ketua Pansus dalam laporannya.

Baca Juga: DPRD Langkat Tetapkan Ranperda Penyertaan Modal Masuk Propemperda 2025

Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Langkat melalui juru bicara masing-masing juga menyampaikan pendapat akhir yang seluruhnya menyetujui pengesahan Ranperda menjadi Perda.

Bupati Langkat H. Syah Afandin yang hadir dalam rapat paripurna menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami akan segera menyampaikan Perda ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register. Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja Perseroda,” ujar Bupati.

Baca Juga: Menanti Uluran Tangan Raffi Ahmad Benahi Medan Zoo, DPRD Medan: Cari Investor atau Usulkan Penyertaan Modal

Bupati menegaskan, pemerintah daerah akan memastikan Perseroda Langkat Setia Negeri dikelola secara profesional dan berorientasi pada peningkatan sektor ekonomi lokal guna mendukung pertumbuhan PAD Kabupaten Langkat.(MA)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB