sumut

Pemko Padangsidimpuan Perketat Pengawasan Pajak Reklame dan Ijin Usaha

Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:21 WIB
Pemko Padangsidimpuan melalui Satpol PP melakukan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sepanjang Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padsmgsidimpuan, Selasa (21/10/2025). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sepanjang Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padsmgsidimpuan, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan para pelaku usaha memiliki legalitas dan ketaatan terhadap kewajiban pajak daerah.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Padangsidimpuan dan menyisir sejumlah usaha di sepanjang Jalan Sudirman untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi perizinan usaha serta pajak reklame.

Baca Juga: Belanja Pegawai Bengkak, TPP ASN Tapsel Dipangkas Separuh

 

Beberapa usaha yang dikunjungi antara lain Toko Rizky, Apotek Fitrah, Cahaya Baru, Multi Elektronik, Toko Indah Prima (CV Primarta Mandiri), Hikmah Jaya, Duta Video Mandiri, Efi Group, Jaya Motor, Barbershop Ozil & Crew, Laundry Klin, dan Butik Afaf.

Dari hasil pendataan, sebagian besar pelaku usaha telah memiliki dokumen perizinan seperti SIUP, NIB, atau IUP, meskipun ada beberapa yang masih perlu melengkapi dokumen administratif atau memperbarui izin lama.

Selain itu, tim juga memeriksa status pembayaran pajak reklame, di mana sejumlah toko tercatat sudah melunasi kewajibannya, sementara beberapa lainnya belum memiliki reklame aktif atau masih dalam proses.

Baca Juga: HUT Pemko Ke-24, Wali Kota Padangsidimpuan Kukuhkan Satgas Anti Narkoba

 

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis melalui Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menyampaikan, kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, serta mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

" Pendataan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi juga upaya pembinaan agar pelaku usaha taat administrasi dan berkontribusi terhadap PAD melalui pajak daerah maupun retribusi reklame, ” ujarnya.

Zulkifli menambahkan, kegiatan ini juga selaras dengan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah secara Online dan Terintegrasi, serta Perwal Nomor 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perhitungan Tarif Pajak Daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB