Realitasonline.id - Deli Serdang | Penanggulangan bencana harus dikelola dengan sistem manajemen yang baik, mulai dari tahap sebelum bencana (pra-bencana), saat bencana (tanggap darurat), hingga setelah bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Terlebih, pascaterjadinya tsunami Aceh, pada tahun 2004 silam.
Sebelum bencana tsunami terjadi, sebenarnya penanggulangan bencana telah dilakukan oleh negara, namun belum terkelola secara terpadu dan belum memiliki lembaga khusus yang fokus pada bidang kebencanaan.
"Setelah peristiwa tsunami Aceh tahun 2004 yang begitu mengguncang bangsa ini, pemerintah membentuk dasar hukum baru untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," jelas Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Zainal Abidin Hutagalung membuka Sosialisasi Pendahuluan Penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 di Ruang Rapat Bagian Perekonomian dan SDA, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (24/10/2025).
Manajemen kebencanaan harus terus dikaji, dievaluasi, dan diperbaiki oleh seluruh elemen bangsa agar kejadian-kejadian di masa lalu tidak terulang kembali, di mana penanganan bencana sering kali tidak terkoordinasi, dan akhirnya menimbulkan banyak korban, baik korban jiwa maupun kerugian materi.
"Oleh karena itu, para pakar dan praktisi kebencanaan kemudian merancang sistem yang lebih baik melalui penyusunan berbagai dokumen kajian risiko bencana. Setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib melakukan kajian potensi bencana di wilayahnya masing-masing. Apa saja ancaman bencana yang mungkin terjadi, di mana lokasinya, dan seberapa besar tingkat risikonya," jelas Asisten I.
Di Kabupaten Deli Serdang, sebut Asisten I, kecil kemungkinan terjadi tsunami. Tetapi, ancaman banjir, tanah longsor, pergeseran tanah, dan kebakaran lahan sangat besar. Potensi-potensi tersebut yang harus dikaji secara ilmiah dan dituangkan dalam dokumen resmi, sehingga setiap risiko dapat diantisipasi dengan baik.
"Kajian ini juga harus diikuti dengan penyusunan rencana kontinjensi, yaitu rencana kesiapsiagaan apabila suatu bencana benar-benar terjadi. Di dalamnya harus jelas siapa yang bertugas, bagaimana koordinasi dilakukan, serta sumber daya apa yang digunakan," papar Asisten I.
Dikatakan juga, bencana yang terjadi di Deli Serdang adalah bencana daerah. Artinya, tanggung jawab penanganannya adalah tanggung jawab pemerintah daerah secara keseluruhan, bukan hanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BPBD memang menjadi koordinator pelaksana, namun seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), unsur TNI dan Polri, serta masyarakat harus terlibat aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya.