Realitasonline.id - Taput | Mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas serta tertib berlalu lintas, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Taput mengimbau pengendara miliki SIM (surat ijin mengemudi).
Selain itu juga kewajiban pengendara memiliki SIM dengan tegas diatur dalam undang-undang dalam rangka menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Kasat Lantas AKP. Romi Syahputra melalui Kanit Regident Aiptu. Z Panggabean , Sabtu (25/10/2025) mengatakan pentingnya sebuah SIM bagi pengendara.
Baca Juga: Mobilio Ditabrak Kereta Api Sri Bilah di Kecamatan Beringin Deli Serdang, Sopir Tewas
Selain diatur tegas dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan yang menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya
" Sangat tegas diatur sanksi pidananya maupun administrasi berupa denda tilang," ungkap Panggabean.
Selain itu fungsi SIM tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tapi juga menunjukkan bahwa pengendara layak secara fisik dan mental karena mereka diwajibkan melewati tes kesehatan dan psikologi.
Baca Juga: Kades Hutapungkut Julu Madina Dipolisikan, Diduga Tipu Mahasiswa Puluhan Juta
" Sebenarnya jangan hanya takut kena sanksi berupa tilang , akan tetapi memiliki SIM membuat pengendara menjaga keselamatan dirinya ataupun orang lain di jalan sehingga mampu menekan angka kematian akibat kecelakaan ," ungkap Panggabean.