sumut

Terkait Sengketa Lahan Warga Hutaraja Lamo vs PTPN IV Sosa, Constatering Dianggap Gagal

Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:08 WIB
PN Sibuhuan membacakan berita acara Constatering saat terjadi unjuk rasa warga Desa Hutaraja Lamo menolak Constatering, Selasa (21/10/2025) Lalu. (Realitasonline.id - SS)

Realitasonline.id - Palas | Constatering objek sengketa lahan seluas 448 antara Warga Desa Hutaraja Lamo yang tergabung dalam Koperasi Produsen Tani Sinar Fajar Kecamatan Sosa dengan PTPN IV pada Selasa (21/10) Minggu lalu dianggap gagal.

Gagalnya pencocokan objek sengketa dikarenakan tidak sesuai dengan mekanisme, dan tidak berlandaskan pada peraturan. Hal ini berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Demikian disampaikan koordinator warga Syarif, Selasa (28/10/2025), Menurut praktik hukum acara perdata, Constatering, merupakan pencocokan objek sengketa yang harus dilakukan di lokasi objek perkara.

"Sementara pihak Pengadilan Negeri Sibuhuan tidak melakukan itu. Mereka hanya sebatas membacakan berita acara Constatering itu saja, itupun diluar objek sengketa lahan yang dipersoalkan," tegas Syarif.

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Deli Serdang: Pemuda Indonesia harus Mampu Jadi Pelaku Perubahan, bukan hanya Penonton

 

Selain itu, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3343 K/Pdt/1990 dan No. 1077 K/Sip/1971, Constatering yang tidak dilakukan di tempat objek sengketa tidak sah dan dapat menimbulkan kekeliruan eksekusi.

Dan bahwa karena objek sengketa adalah tanah ulayat masyarakat adat, maka setiap tindakan pemeriksaan lapangan harus melibatkan masyarakat adat dan dilakukan secara faktual di lapangan.

"Sudah tidak ada pemeriksaan fisik, tidak di objek lahan, juga tidak melibatkan masyarakat. Perlu diketahui, bahwa lahan itu merupakan lahan tanah ulayat masyarakat Hutaraja Lamo. Bertahun-tahun dikuasai PTPN, kami hanya dijanjikan iming-iming, lalu sekarang kami mengambil hak kami itu dengan bukti dan data yang ada. Apalagi persoalan ini kan masih proses PK II, kenapa memaksakan kehendak," tandas Syarif.

 

Baca Juga: Permudah Pelanggan Sampah di Abdya, Bupati Safaruddin Launching SIMUDAH

 

Pantauan Realitasonline.id pada saat Constatering oleh pihak PN Sibuhuan mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian, Sat Brimob, TNI. Bahkan Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto bersama PJU Polres Padanglawas turun mengawal Constatering tersebut.
Sempat terjadi adu mulut dan gesekan. Namun petugas PN Sibuhuan tetap lanjut membacakan berita acara Constatering.

Sementara pihak PTPN IV, Rasid, saat dihubungi lewat telepon dan pesan terkait Constatering menyampaikan, kita tunggu saja hasil dari pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB