realitasonline.id - Lubuk Pakam l
Kasus pencurian di Dusun II, Desa Negara Beringin, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir), Kabupaten Deli Serdang, berbuntut panjang.
Puluhan warga mendatangi kejaksaan negeri di Lubuk Pakam minta keadilan dan mempertanyakan keluarga mereka yang menjadi korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan oleh pihak kejaksaan, Rabu (5/11/2025).
Informasi dihimpun, peristiwa ini berawal dari kasus pencurian di tiga rumah warga bersaudara — Mansur Tarigan (33), Muliana Tarigan (39), dan Neni Alvionita (31) — pada 28 Juni 2025 malam. Saat kejadian, para korban sedang menghadiri acara layatan keluarga yang meninggal dunia.
Baca Juga: Polsek Medan Labuhan Tangkap Tiga Pelaku Komplotan Pencurian Sepeda Motor
Ketika kembali ke rumah, mereka mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang serta uang hilang. Warga bersama Kepala Dusun II Wendi Mamola Tarigan kemudian mencari pelaku dan menemukan tiga remaja, yakni Kasdito Sitepu (17), Jeril (17), dan seorang temannya, berada di dekat sekolah tak jauh dari lokasi kejadian.
Di tempat itu, pelaku Kasdito Sitepu mengakui perbuatannya dan sempat terlihat membuang uang hasil curian. Warga kemudian membawa Kasdito ke Polsek Talun Kenas untuk diproses lebih lanjut. Namun, dari hasil penyelidikan polisi, hanya satu orang yang dijadikan tersangka, yakni Kasdito Sitepu.
Tak lama berselang, tepatnya pada 30 Juni 2025, Jonri Silaban — ayah dari Jeril — melaporkan Mansur Tarigan ke Unit PPA Polresta Deli Serdang dengan tuduhan penganiayaan terhadap anaknya saat penangkapan. Berdasarkan laporan itu, polisi menetapkan Mansur Tarigan sebagai tersangka dengan ancaman pidana di atas tiga tahun.
Baca Juga: Becak Motor Hilang, Ditemukan Pemiliknya Jadi Barang Bukti Kasus Pencurian di Polresta Deli Serdang
Kuasa hukum Mansur Tarigan, Farid Faturahman MH dan Daniel Lumban Raja SH, menilai penanganan perkara tersebut tidak profesional. “Klien kami adalah korban pencurian, tetapi justru dijadikan tersangka atas laporan pihak yang diduga terlibat dalam pencurian. Ini jelas tidak adil,” ujar Farid saat ditemui di Lubuk Pakam, Kamis (6/11/2025).
Menurut Farid, saat kejadian, warga bersama kepala dusun hanya melakukan interogasi terhadap pelaku di tempat umum tanpa ada penganiayaan. Bahkan, ia menyebut saksi-saksi di lapangan akan dihadirkan di pengadilan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan.
“Kami siap membuktikan di persidangan bahwa Mansur tidak melakukan penganiayaan. Ia justru membantu menjaga keamanan lingkungannya,” tambahnya.
Baca Juga: Melalui Restorative Justice, Polsek Batang Kuis Selesaikan Kasus Pencurian Anak di Bawah Umur
Farid juga menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang menangkap kliennya saat sedang menjadi saksi dalam persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanpa menunjukkan surat tugas resmi.
“Kami meminta agar Presiden Prabowo Subianto dan pihak terkait dapat memperhatikan perkara ini. Kami menduga ada ketidakprofesionalan dalam penanganannya,” katanya.