sumut

Bapemperda DPRD Taput: Dinas Perhubungan Lebih Tepat Gabung Dengan PUTR

Rabu, 12 November 2025 | 16:36 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Taput Ronald Simanjuntak. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - TAPUT | Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Tapanuli Utara (Taput) berpendapat dan mengusulkan Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Pendapat Bapemperda DPRD Taput disampaikan pada rapat paripurna DPRD, Rabu (12/11) agenda pemandangan umum fraksi-fraksi dan pendapat Bapemperda atas ranperda tentang Perubahan kedua atas perda nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Tapanuli Utara.

Bupati Taput dalam nota pengantar pada paripurna sebelum menyampaikan ada 12 OPD digabung menjadi 6 dinas dan 2 badan menjadi satu badan.

Baca Juga: Toba Creative Festival Tahun 2025 Diharapkan Mampu Mencapai Tujuan yang Diharapkan

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung ke Dinas Kesehatan

Dinas Sosial digabung dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk,Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung ke Dinas Sosial.

Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan. Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Kapolsek Dramaga Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMPN 2 Dramaga

Sementara penggabungan 2 Badan menjadi 1 Badan adalah Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pendapatan ,Keuangan, dan Aset Daerah.

Bapemperda DPRD melalui ketua Ronald Simanjuntak dihadapan paripurna yang dihadiri Sekda dan pimpinan OPD menyampaikan usulan agar Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas PUTR.

Mengingat kedua perangkat daerah ini memiliki keserumpunan fungsi dan keterkaitan bidang tugas dalam hal pembangunan , pengelolaan serta penyediaan infrastruktur transfortasi dan sarana prasarana publik.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Polri Terbuka terhadap Evaluasi dalam Rapat Perdana Komisi Reformasi

Dan dengan penggabungan kedua dinas ini diharapkan dapat mewujudkan sinergi kerja yang lebih efisien dan terpadu serta memperkuat koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah secara menyeluruh.

Sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman diusul untuk digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup mengingat kedua perangkat daerah ini, sebut Ronald Simanjuntak dihadapan paripurna memiliki keserumpunan fungsi dan keterkaitan bidang tugas dalam pengelolaan lingkungan ,penataan kawasan pemukiman serta pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Dengan penggabungan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi kelembagaan serta memperkuat upaya mewujudkan tata kelola lingkungan dan permukiman yang berkelanjutan di Tapanuli Utara.(MN)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB