sumut

Terkait Pembentukan Perangkat Daerah Fraksi Nasdem DPRD Taput Tak Sepakat, Minta Ranperda Ditinjau Ulang

Sabtu, 15 November 2025 | 16:23 WIB
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Taput Daud Hutauruk. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - TAPUT | Fraksi Nasdem DPRD Taput belum dapat sepenuhnya memahami untuk menyepakati Ranperda Perubahan kedua atas Perda no 9 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Fraksi yang berkekuatan 5 personil diketuai Daud Huntal Parsaoran Hutauruk dan Maradona Simanjuntak selaku Sekretaris, menyampaikan itu dalam pandangan akhir pada paripurna, Jumat (13/11/2025).

Disampaikan dalam sidang sebelum, pada prinsipnya menghargai inisiatif Pemkab menata ulang struktur OPD.

Tetapi harus ditekankan setiap perobahan mendasar pada arsitektur kelembagaan daerah dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian hukum melalui analisis dampak yang komprehensif serta menjamin kesinambungan pelayanan publik tanpa degradasi mutu.

Baca Juga: Polsek Kemang Serahkan Bantuan Alat Kebersihan ke Masjid Al-Ikhlas

Mengenai penggabungan dinas yang disampaikan di forum Paripurna terkait penggabungan dari 12 dinas menjadi 6 dinas dan 2 Badan jadi 1 Badan.

Pendapat Fraksi Nasdem yang dituangkan dalam pandangan akhir menyebut ketidakcermatan atas inkonsistensi Pemkab Taput dalam pengajuan penggabungan dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan.

Setelah pembahasan beberapa fraksi sepakat digabung, ternyata ide untuk digabung diurungkan sendiri oleh pemerintah.
Halnya BAPENDA dengan BPKAD diajukan digabung, ternyata dengan sendirinya diurungkan. Ini kata fraksi Nasdem mengindikasikan ketidak siapan dan ketidakmatangan pemerintah mengajukan penggabungan.

Penggabungan lain yang menjadi sorotan fraksi Nasdem adalah dinas ketenagakerjaan digabung dengan Koperasi ,usaha kecil menengah ,perindustrian dan perdagangan termasuk dinas pariwisata digabung dengan Dinas pemuda dan olahraga.

Usaha penggabungan dinas-dinas lainnya pada akhirnya terkesan terburu-buru, sementara agenda pemerintahan dalam dinas itu sendiri berjalan tanpa memandang agenda penggabungan.

Contoh yang dapat dilihat ,Uji Kompetensi yang tetap dilakukan ,pada hal dinas tersebut sedang dipertimbangkan untuk digabungkan. Fraksi Nasdem memandang ini ,proses pembentukan perangkat daerah yang terkesan terburu-buru akan berdampak pada hasil yang kurang baik.

Dengan tiga alasan tersebut menjadi dasar penilaian bahwa kajian komprehensif dan urgentisitas dari penggabungan dinas lainnya yang dimaksud dari beberapa poin pada akhirnya tidak valid ,tidak layak untuk dilakukan waktu dekat.

"Kami fraksi Nasdem belum menerima sepenuhnya akan penggabungan dinas-dinas tersebut dengan catatan ,ide menggabungkan dinas-dinas adalah baik dan perlu dilakukan namun tidak dalam waktu dekat disaat kajian belum memiliki nilai yang komprehensif dan sifat yang konsisten".

Seraya Fraksi Nasdem sarankan dilakukan komunikasi terlebih dahulu secara vertikal kepemerintahan lebih tinggi sampai ke pusat.

Mencermati dan mempertimbangkan mekanisme, proses pembahasan pembentukan ranperda, Fraksi Nasdem belum dapat sepenuhnya memahami untuk menyepakati sesuai beberapa poin yang diutarakan pada ranperda tentang perobahan kedua atas perda no 9 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan memohon ranperda ditinjau ulang sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.(MN)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB