sumut

Dukung Restoratif Justice, Wali Kota Siantar Siap Bentuk Tim Teknis Penerapan Hukum Kerja Sosial

Selasa, 18 November 2025 | 20:15 WIB
Wesly Silalahi hadiri Penandatanganan Mou terkait pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku pidana (Realitasonline/RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerjasama seluruh Kepala daerah se-Sumut dengan Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota se Provinsi Sumatera di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Selasa (18/11/2025).

Penandatanganan terkait pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku pidana. Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dengan kejaksaan terkait Pelaksanaan Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

Sebelumnya, kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menjadi langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

 

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Full Review Reborn SUV Legendaris yang Kembali dengan Performa Lebih Buas Handling Lebih Mantap dan Kenyamanan Premium

 

"Sebagai wujud komitmen bersama, MoU/Perjanjian Kerja Sama untuk melaksanakan amanat undang-undang perihal pidana kerja sosial yang merupakan reformasi sistem pembinaan nasional yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial," tulis Diskominfo Pematangsiantar melalui siaran persnya kepada media.

Dikatakan Undang Mugopal, pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan.

"Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” terangnya.

 

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport 2026 Hadir dengan Evolusi Total, Menegaskan Bahwa Toyota Fortuner Kini Terlihat Semakin Usang

 

Ia juga menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB