sumut

OPD Pemprov Sumut Diingatkan Tak Perlu Alergi dengan Pemeriksaan BPK

Kamis, 20 November 2025 | 17:24 WIB
Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap ikuti Entry Meeting dengan Tim BPK Perwakilan Sumut terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa di lingkungan Pemprov Sumut. (Realitasonline.id/Alexander AP Siahaan/Kominfo Sumut)

 

Realitasonline.id - MEDAN | Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap menegaskan seluruh OPD Pemprov Sumut tidak perlu merasa alergi terhadap pemeriksaan kepatuhan belanja barang dan jasa yang dilakukan BPK Perwakilan Sumut.

Ia menekankan pemeriksaan justru harus dipandang sebagai pengingat penting (warning) agar setiap OPD semakin tertib dalam penyajian laporan keuangan, sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik.

Sulaiman pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025, Rabu (19/11/2025), mengatakan entry meeting menjadi titik awal penting untuk membangun komunikasi efektif antara BPK dan entitas yang diperiksa.

Baca Juga: Luluskan 1736 Wisudawan, Rektor UINSU Ingatkan soal Etika, Integritas, dan Adaptabilitas

"Menyamakan persepsi terkait tujuan dan ruang lingkup audit, serta menandai dimulainya proses pemeriksaan secara resmi," sebutnya.

“Kepada OPD, jangan alergi dengan pemeriksaan kepatuhan. Jadikan pemeriksaan sebagai warning yang harus ditindaklanjuti. Pemeriksaan ini melihat sejauh mana persiapan, perencanaan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai aturan. Ini kesempatan kita memperbaiki sebelum masuk pada pemeriksaan laporan keuangan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ranni Agriadi menyampaikan BPK telah membentuk tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025.

Pemeriksaan berlangsung sejak 17 November hingga 20 Desember 2025.

Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Hadiri Peresmian Underpass Gatot Subroto Medan oleh Presiden Prabowo

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Tujuan pemeriksaan adalah menilai apakah pengadaan belanja barang dan jasa di Pemprov Sumut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ranni menambahkan, pemeriksaan mencakup tiga aspek utama, yaitu perencanaan dan persiapan, pelaksanaan, serta serah terima/pertanggungjawaban. Hasil akhir pemeriksaan diharapkan memenuhi empat unsur, yakni tepat, cermat, andal, dan kredibel.

Entry meeting tersebut dihadiri oleh tim pemeriksa BPK, serta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut. (AY)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB