Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Aliansi LSM Kota Binjai menyampaikan laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan bangunan perumahan di lingkungan I Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.
LSM LPPAS-RI DPC Kota Binjai dan LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3HSU) dari Aliansi LSM Kota Binjai, menyebutkan jumlah rumah yang dibangun tidak sesuai dengan jumlah izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan juga luasan yang tertera pada SHM Nomor 924 tanggal 26-07-2001.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Serahkan Bantuan Alkes Rp30 Juta kepada RSUD
Menurut dasar Hukum
- Pancasila dan UUD 1945.
- Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan GSS (Garis Sepadan Sungai).
- Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Dan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
- Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat baik fungsi.
- PP Nomor 16 tahun 2021 Pelaksanaan dari Undang-undang No 28 tahun 2002 tentang bangunan Gedung alas HAK Tanah untuk persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari kolusi, Korupsi Dan Nepotisme serta Undang-Undang No 31 tahun 1999.
- Undang - Undang No 2 tahun 2017/ Permendagri No 57 tahun 2017 tentang Ormas (LSM).
- Undang-Undang 17 tahun 2013 tentang HAK dan Kebebasan berserikat berkumpul dan pendapat.
- Undang - Undang No 16 Tahun 2017 tentang Ormas (LSM) mengatur Perpu No 2 tahun 2017.
Baca Juga: Kapolsek Bilah Hilir Labuhanbatu Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 2 Satu Atap Pangkatan
Kedua Lembaga LSM P3H Muhammad Jaspen Pardede dan LSM LPPAS RI Zulkifli berharap kepada Gubernur Sumatera Utara, Walikota Binjai dan Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara agar segara meninjau ulang DAS (Daerah Aliran Sungai) Sungai Mencirim yang telah diganti rugi oleh Pemprovsu tahun 1993 melalui Pemko Binjai.