Dan penelitian ulang bangunan hunian yang telah dikeluarkan PBG oleh Pemerintah Kota Binjai di Lingkungan I kelurahan Pahlawan yang diduga hunian bangunan tidak berada didalam SHM Nomor 924 tanggal 26-07-2001.
Baca Juga: Siap Siaga Hadapi Bencana Banjir, Polres Labuhanbatu Lakukan Pengecekan Peralatan dan Personel
Bangunan hunian tersebut diduga ada yang di bangunan di atas DAS Sungai Mencirim yang telah diganti oleh Pemprovsu melalui Pemko Binjai pada tanggal 29 Mei 1993.
Maka itu kami meminta segera turun langsung di lokasi tersebut, agar diukur ulang soal DAS, agar masalah tersebut dapat diselesaikan oleh pihak Pemprovsu atau Pemko Binjai, ucap kedua LSM P3H dan LSM LPPAS-RI. (ND)