MH menyebutkan, persoalan tersebut telah dilaporkannya ke Disdik Deli Serdang agar dapat dimediasikan. Disdik pun menyatakan kesediaannya memfasilitasi mediasi guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Diberitakan sebelumnya, MH dipercayakan pihak yayasan sebagai Plt kepala SMP pasca kepala SMP terdahulu berinisial MK divonis 63 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam karena terbukti mencabuli murid salah satu SMP Negeri di Kecamatan Beringin.(zul)