SIMALUNGUN - Realitasonline | Majelis hakim PN Simalungun, Jon Sarman Saragih SH MHum, Nasfi Firdaus SH MH dan Hendrawan Nainggolan SH menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Junaidi alias Jun Datuk (47).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112, kata hakim disidang, Rabu (13/2/2019). Warga Pasar IA Perjuangan Kel. Perdagangan III divonis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Christianto Situmorang SH.
Menurut hakim, Jun Datuk terbukti memiliki 0,82 gram sabu yang disita polisi dari rumahnya. Terdakwa ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun, Parlin Saragih dan Syarif Noor Sholin pada Jumat (10/8/2018).
Sebelum menangkap, polisi melakukan pengintaian dengan mengintip dari sela-sela jendela dan melihat 2 orang sedang menghisap sabu. Saat digrebek, teman terdakwa Julian Adi Chandra berhasil melarikan diri lewat pintu belakang.
Sedangkan terdakwa diamankan bersama barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap sabu. (Rhy)