PADANGSIDIMPUAN - Realitasonline | Miliki narkoba jenis sabu, MHS alias Aik (33) warga Jl. Tengku Rizal Nurdin No. 11 Sihitang, Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
“Tersangka kita tangkap di Jl. Sudirman Wek. II (belakang Indomaret), Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, “ ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP CJ Panjaitan, Jum,at (28/2)
Menurut Kasat, penangkapan tersangka berawal saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari dari masyarakat di Jl. Merdeka akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung terjun ke lokasi yang diinformasikan masyarakat guna melakukan penyelidikan dan pengintaian atas aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Tidak berapa lama dilakukan pengintaian, petugas melihat tersangka yang telah dicurigai ada menguasai nrkotika jenis sabu sedang berdiri di dalam gang yang suasanannya agak remang-remang. Selanjutnya petugas menghampiri tersangka dan menyuruh tersangka mengeluarkan isi kantong milik tersangka.
Saat itu juga terlihat tersangka menjatuhkan sesuatu ke tanah dan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dijatuhkan tersangka, ternyata benda tersebut merupakan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu yang beratnya sekita 0,24 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah kita amankan dan kita tahan untuk menjalani pemeriksaan, sekaligus dilakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkoba yang ada di Kota Padangsidimpuan yang saat ini sangat meresahkan masyarakat, “ terang Kasat. (RI)