SIMALUNGUN - Realitasonline | Mahadi Wijaya alias Pepo (34) divonis 5,6 tahun oleh majelis hakim PN Simalungun disidang Senin (4/3/2019). Vonis majelis hakim pimpinan Novarina Manurung SH itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, selama 7 tahun.
Selain pidana penjara, warga Jl. Bah Kapul, Sigulang-gulang Kec. Siantar Martoba ini juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim dan jaksa Fransiska sependapat mempersalahkan terdakwa dengan pasal 112 tentang narkotika.
Tapi tak sependapat dengan lamanya masa pemidanaan, dengan segala pertimbangannya meringankan hukuman terdakwa. Terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap pada 3/9/2018 di Jl. H Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah, Siantar. Terdakwa ditarik petugas dari atas sepeda motor milik Dio (DPO), yang berhasil kabur sambil membuang sabu seberat 0,52 gram.
Sabu tersebut diakui terdakwa milik Dio yang dibeli dari Chandra Susanto (DPO) warga Kampung Banjar, Siantar. Pepo mengaku hanya menemani Dio, dan tidak tahu berapa harga sabu yang dibeli Dio. (RH)