sumut

SE Mahkamah Agung RI Terkait Jam Kerja Selama Ramadhan 1440 H

Senin, 5 Agustus 2019 | 00:00 WIB

SIMALUNGUN - Realitasonline | Selama bulan suci Ramadhan 1440 H, jam kerja dan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun dipercepat. Persidangan dimulai pukul 09.00 wib hingga pukul 15.00 wib.

Demikian diungkapkan humas Aries Ginting SH didampingi Sekretaris Esron Ginting SH kepada wartawan, Senin (6/5/2019) di PN Simalungun. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.8/2019 terkait penetapan jam.merja selama Ramadhan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Juga mengacu pada surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi RI No.394/2019. Jam Kerja mulai pukul 08.00 wib - 15.00 wib, jam istirahat pukul 12.00 wib - 12.30 wib. Lhusu hari Jumat, jam istirahat selama 1 jam pukul 11.30 - 12.30 wib, jam pulang pukul 15.30 wib.

Antara Kejaksaan, Lapas dan Pengadilan telah bersinergi dan memulai persidangan pada pukul 09.00 wib. Tak seperti biasanya, persidangan digelar hingga pukul 17.00 wib. Tampaknya Siang itu, pukul 15.00 wib, persidangan sudah selesai digelar dan tahanan segera dikembalikan ke Lapas. (RH)

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB