PALAS - Realitasonline | Komisi C DPRD Padang Lawas temukan kejanggalan pada bangunan Rehabilitasi Rekonstruksi Dek Penahan bantaran sungai galanggang yang diawasi CV Jasa Persada selaku konsultan pengawas.
Beberapa kejanggalan bangunan yang bernilai 3,48 milyar Rupiah ini ditemukan saat komisi C melakukan kunjungan lapangan, Sabtu (1/2/20), diantaranya pada kerangka besi yang digunakan tidak sesuai dengan postur bangunan.
"Secara kasat mata saja jika diperhatikan besi yang digunakan tidak sesuai dengan postur bangunan yang begitu berat", ucap wakil ketua komisi C Raja Parlindungan Nasution.
Fungsi dek penahan itu untuk menahan terjangan arus sungai, Sementara jika dilihat secara detail konstruksi bangunan, jangankan untuk menahan tebing dan debit air, untuk menanggung beban bangunannya saja dikhawatirkan tidak akan mampu", jelasnya.
Selanjutnya Raja Parlindungan Nasution yang
didampingi Sekretaris Elfin H Harahap, beserta anggota H Puli Parisan Lubis, dan Ike Taken Hasibuan, ST, MT,mempertanyakan bagaimana ini, konsultan perencana proyek dan konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat komitmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palas dalam mengawasi pengerjaan PT Asa Cipta Sarana.
Hal senada juga dilontarkan Ike Taken Hasibuan, ST, MT, menyayangkan proyek DPT bantaran sungai Galanggang, Menurutnya secara teknis ada beberapa hal yang mestinya dilakukan pada konstruksi tersebut.
Diantaranya, termasuk pada bagian belakang turap diurug dengan material urugan. Sehingga beban horizontal dari arus air tidak murni hanya diterima oleh konstruksi bangunan turap.