Pada umumnya konstruksinya juga dibuat miring keluar, bukan tegak lurus dengan permukaan tanah. Dari fisik bangunan saja, khususnya terkait pembesiannya, pantas dipertanyakan. Jangan-jangan konsultan perencana tidak menghitung beban yang akan diterima bangunan konstruksi tersebut. Atau mungkin ada spek yang dilanggar pada saat pelaksanaan, terang Ike.
Sebelumnya, pemberitaan lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Salvator Sitorus, Rab (11/12) melalui selularnya mengatakan, pengerjaan DPT bantaran sungai tersebut sudah sesuai dengan perjanjian kontrak dan hasil pengerjaannya masih tanggung jawab pelaksana.
Pelaksanaan pengerjaan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dikontrak, dimana kedalaman pondasi Dek penahan tersebut sedalam 2,6 meter dari dasar air", ucapnya.
"Masa jaminan pemeliharaan selama 6 Bulan, tapi selama 10 tahun, jika terjadi kerusakanan itu masih merupakan tanggung jawab pelaksana dan hal ini tertuang dalam surat perjanjian kerja dan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum," pungkasnya. (IN)