PADANGSIDIMPUAN - Realitasonline | Seorang oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) swasta di Kota Padangsidimpuan NS (29) warga Jalan Abdul Jalil Nasution Desa Pudun Jae Lorong 3 Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (9/1), sekira pukul 16.00 Wib.
Tersangka di tangkap di depan SPBU Jalan. Tengku Rizal Nurdin Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan. Dari tangan tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,26 gram, satu buah kaca pirek kosong beserta kompeng, satu buah jarum suntik, satu) buah potongan plastik klip transparan dan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (14/1) menyebutkan, penangkapan tersangka bermula saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di depan SPBU Jalan Tengku Rizal Nurdin tepatnya di lokasi bekas gudang Wasco sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Berdasarkan Informasi tersebut petugas Sat Resnarkoba Polres Pafangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka NS yang ternyata seorang oknum mahasiswa, yang saat itu baru selesai nyabu di dalam salah satu kamar yang disewakan.
Saat diamankan awalnya tersangka mencoba mengelak dan tidak mengakui tentang perbuatannya. Namu , kemudian petugas melakukan penggeledahan dan di dalam kamar petugas menemukan barang bukti natkitika jenis shabu, berikut barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Hilman Wijaya, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, SH, membenarkan penangkapan tersangka, dalam kasus penyalahguna narkotika jenis shabu.
" Personil kami menangkap tersangka saat baru selesai nyabu dan saat di tes urine, ternyata positif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan, menunggu proses selanjutnya, " tetang Kasat. (RI)