sumut

UPT KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Lokasi Penambangan Liar di Hiliduho Masuk Kawasan Hutan Lindung

Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

GUNUNGSITOLI - Realitasonline | Lokasi penambangan liar yang dilakukan oleh sejumlah warga di sekitar jembatan Muzoi Desa Ombolata Sisarahili Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Seksi Perencanaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunungsitoli, A. Simanungkalit saat ditemui wartawan diruang kerjanya di Gunungsitoli, Jumat (20/3/2020).

"Sesuai dengan titik koordinat 90°30'31".1°13'33" yang telah diambil dilokasi menggunakan Open Camera, wilayah tersebut jelas masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun jika masih ada yang ragu soal itu, maka dapat dideteksi dengan menggunakan GPS yang akurasinya lebih tinggi" kata Simanungkalit kepada wartawan.

Sebelumnya, hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Nias, Nuzlan Musfi bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan pihaknya belum pernah menerima permohonan pemanfaatan ruang dari warga yang melakukan aktivitas penambangan pasir.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Nias yang dikonfirmasi via Whatsapp terkait lokasi penambangan liar yang masuk dalam kawasan hutan lindung, belum memberikan respon. (AZ)

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB