“Bantuan langsung tunai itu kita berikan sesuai instruksi dari pemerintah kepada masyarakat selama masih virus Korona ini belum dianggap aman oleh pemerintah,” imbuh Asmui.
Menurut Asmui, kriteria masyarakat yang mendapat bantuan langsung tunai itu yakni warga yang kurang mampu tetapi tidak mendapat bantuan PKH dan bantuan Rastra.
“Warga yang mendapat PKH dan rastra tidak dapat bantuan langsung tunai itu. Tetapi warga yang miskin tidak mendapat PKH, tidak dapat rastra, tidak punya lahan perkebunan dan bekerja mocok-mocok (PHL) itu yang kita berikan,”paparnya
Asmui menyebutkan, bantuan langsung tunai akan dilaksanakan terhitung mulai April hingga Juni. Apabila virus Korona masih dianggap menyebar dan dianggap rawan maka bantuan tersebut akan terus berlanjut.
“Kita tetap mengacu dan berpedoman kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu,” tutup Asmui. (HN)