sumut

JPN Lakukan Pendampingan Penggunaan Anggaran Covid-19 Tapanuli Utara

Sabtu, 25 April 2020 | 03:32 WIB
Teks foto:Kajari Tarutung, Tatang Darmi bersama Sekda Taput Indra Simaremare memberikan keterangan pers ,Jumat (24/4) seputar pendampingan JPN dalam penggunaan anggaran covid-19 di Taput. (foto Marudut/Realitasonline)

TARUTUNG - Realitasonline | Kejaksaan Negeri Tarutung selaku JPN memastikan pemantauan  terhadap pengunaan anggaran penanggulangan virus corona (Covid-19). 

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tarutung telah dilibatkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pendampingan dalam merevisi anggaran untuk membiayai penanganan Covid-19 .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Tarutung ,Tatang Darmi dalam temu pers di balai data kantor bupati Tarutung, Jumat(24/4) memastikan perihal tugas pendampingan tersebut. 
Sebelumnya Sekda Taput Indra Simaremare pada awal temu pers menyampaikan pendampingan JPN untuk dalam pendampingan penggunaan anggaran untuk pencegahan penyebaran virus corona. 

"Pemkab Taput telah libatkan JPN dalam pendampingan penggunaan anggaran dalam pencegahan penyebaran pandemi covid-19 diwilayah ini" ujar Sekda mewakili bupati Taput. 

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, jaksa sebagai pengacara negara turut mendukung pemerintah untuk percepatan penanganan virus corona yang semakin meluas,” terang Tatang. 

Dari keikutsertaan dalam pendampingan, menjawab pertanyaan, pihaknya selaku JPN menyebut apa yang dilakukan pemerintah kabupaten Tapanuli utara terkait dana yang dianggarkan telah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan,pungkas Kajari Tarutung. 

Diawal temu pers, Sekda Taput Indra Simaremare tegaskan melibatkan JPN melakukan pendampingan, agar penggunaan anggaran khusus  covid-19 tepat sasaran dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan ditengah wabah virus corona. 

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB