AEKKANOPAN - realitasonline.id | Mobil plat merah Toyota Rush silver nopol BK 1245 U diduga membawa alat peraga salah satu pasangan bakal calon (Balon) Bupati-Balon Wakil Bupati menuai kritikan.
Diketahui, untuk penyebaran alat peraga Balon Bupati dan Wakil Bupati Labura tersebut memanfaatkan fasilitas kenderaan dinas milik Pemkab Labura. Beredar video Balon Wakil Bupati Labura menyerahkan spanduk pada tim suksesnya di Desa Terang Bulan Kec. Aeknatas, Rabu (10/6). Durasi video mencapai 10 menit.
Ketua DPRD Kab. Labura, Ali Tambunan saat dimintai tanggapannya, Kamis (11/6) mengatakan, mobil dinas milik Pemkab. Labura membawa alat peraga salah satu Balon bupati sudah tentu salah, fasilitas milik pemerintah membawa alat peraga Balon bupati tidak boleh. "Tidak boleh, itu sudah salah. Fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk membawa alat peraga kandidat Balon bupati", ungkapnya.
Masalah ini akan kita sampaikan pada Bawaslu Kab. Labura. Hal ini wewenang Bawaslu karena berkaitan dengan ASN. Kalau ada temuan Bawaslu yang menyatakan telah melanggar ketentuan, hal ini akan kita RDP kan, sambung Ali Tambunan.
Camat Kualuhhulu Samsul Tanjung saat dikonfirmasi via telepon menyebutkan, tidak ada salahnya kalau ada orang minta tolong menitipkan membawa alat peraga Balon bupati.
"Memang ada dititipkan, barang itu akan dibawa ke Kotabatu", katanya.
Ditanya asal spanduk dan siapa yang menitipkan alat peraga Balon bupati, lantas Samsul Tanjung mengatakan tidak kenal, bahkan penitipan barang itu tidak ada perintah dari orang lain. "Tak kenal siapa menitipkan alat peraga itu, ada yang minta tolong dibawakan, apa salahnya. Penerima alat peraga di Kotabatu saya juga tidak tau, ada yang nunggu di sana, mungkin temannya", katanya.
Ketika ditanya kembali, apakah boleh menitip alat peraga Balon bupati menggunakan mobil dinas, kemudian Samsul menjawab, "namanya orang minta tolong, sambil membawakan apa salah nya, ya sudah ya", katanya sambil mematikan selulernya. (RSY)