sumut

Tahapan Pilkada Toba di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 16 Juni 2020 | 17:33 WIB

Balige - Realitasonline | Setelah sempat terkendala akibat pandemi covid-19, tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, akhirnya dilanjutkan kembali setelah KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. 

Berdasarkan PKPU tersebut, KPU Kabupaten Toba Samosir kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada Kabupaten Toba tahun 2020.

"Beberapa waktu terakhir ini banyak tahapan Pilkada yang ditunda karena pandemi Covid-19, tetapi saat ini tahapan kembali kita lanjutkan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang telah diterbitkan oleh KPU RI," sebut Hendri Pardosi, Ketua KPU Kabupaten Toba Samosir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/06) siang. 

Beberapa tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan kemudian dirobah dengan jadwal yang baru, setelah anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dilantik pada Senin, 15 Juni 2020, KPU Kabupaten Toba kemudian akan melanjutkan tahapan lain.

Secara garis besar, berikut ini merupakan jadwal tahapan Pilkada Kabupaten Toba 2020: pengumuman pendaftaran pasangan calon 28 Agustus hingga 3 September 2020, pendaftaran pasangan calon 4 September hingga 6 September 2020, penetapan pasangan calon 23 September 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut 24 September 2020, masa kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020, debat publik digelar antara 26 September hingga 5 Desember, masa tenang 6 hingga 8 Desember 2020, pemungutan suara 9 Desember 2020, rekapitulasi tingkat kabupaten 13 hingga 17 Desember 2020, sementara penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan BRPK (Buku Registrasi Perkara) kepada Komisi Pemilihan Umum. (MS)

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB