sumut

Simpan Ganja Dalam Gubuk Divonis 5 Tahun Bui

Kamis, 9 Juli 2020 | 02:08 WIB
Didampingi pengacara Sintong Sihombing, terdakwa dengarkan vonis 5 tahun dari hakim melalui sidang online. (Realitasonline/RH)

Simalungun - realitasonline | Batu Marsaid Lada Simarmata (42) terbukti menyimpan ganja dalam gubuk divonis 5 tahun denda 900 juta subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Putusan hakim tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Barry Sihombing.

Menurut majelis hakim pimpinan Hendrawan Nainggolan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 111 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Putusan hakim dibacakan dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (8/7). 

Warga Dusun Bage Nagori Ujung Saribu Kecamatan Pamatang Silimakuta Simalungun tersebut terbukti menyimpan 9 paket ganja di dalam gubuk di kampungnya. Dan ditangkap  Jumat  17 Januari 2020 pukul  08.00 Wib di dalam gubuk perladangan miliknya di dusun Bage ketika sedang memasak. 

Tiga anggota polisi dari Polsek Saribudolok Lumban Sirait dkk, menggeledah gubuk dan menemukan 9 paket ganja dan satu gulungan kertas paper dari dinding gubuk. Terdakwa juga  mengaku membeli ganja dari Jonri Siregar (DPO) seharga Rp 250 ribu. Pagi itu sebelum ditangkap, terdakwa  menjual 7 paket ganja seharga Rp 50 ribu kepada Jabat (DPO) yang melarikan diri saat petugas datang.         

Didampingi pengacara Sintong Sihombing dari Posbakum PN Simalungun, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima ataupun mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. (RH)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB