sumut

Ketua MUI Stabat Diusir Tak Boleh Shalat di Mushola Nurhasan

Jumat, 10 Juli 2020 | 14:50 WIB

STABAT - realitasonline.id | Warga Pasar V Sidomulyo Kec.Stabat Kab.Langkat merasa gerah, pasalnya ustad H Asrar selaku Ketua Majelis Uama (MUI) Stabat sempat diusir oleh Zulkifli  Bancin, salah seorang yang mengaku mewakili dari pengurus dan jamaah Musholla Nurhasan di Lingkungan IV Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat.

Menurut informasi yang dihimpun awak media dari salah satu warga di sana mengatakan peristiwa insiden pengusiran tersebut berawal dari saran atau masukan yang diberikan ustad H Asrar kepada pengurus dan jemaah Musholla Nurhasan mengenai kiblat Musholla Nurhasan yang selama itu terdapat kemiringan 40° dari kiblat sebenarnya.

Hal tersebut sebelumnya sudah lama disampaikan kepada pengurus maupun jamaah musholla dan jemaah musholla dapat memahami dan meluruskan sajadah shalat berjamaah ke kiblat. Sehingga shalat dapat sah sebagaimana kiblat sebenarnya.

Namun saran dan masukkan H Asrar ketua (MUI) tersebut tidak dihiraukan oleh pengurus musholla maupun jamaahnya, akhirnya ustad H Asrar yang setiap hari shalat di musholla tersebut tidak lagi ikut shalat berjamaah (shalat sendiri) namun tetap di Musholla Nurhasan dengan mengikuti kiblat yang sebenarnya.

Peristiwa itu sudah berbulan-bulan terjadi namun rupanya pengurus musholla dan jemaahnya merasa tersinggung melihat H Asrar yang tidak mau mengikutin kiblat shalat jamaah yang terdapat kemiringan 40° tersebut.

Melihat ustad H.Asrar yang tidak lagi mengikutin kiblat jamaah musholla yang menurutnya terdapat kemiringan beberapa pengurus dan jamaah musholla merasa tidak puas melihat tingkah laku H Asrar yang terus melakukan shalat sendiri dan meluruskan kiblat yang sebenarnya setelah itu akhirnya saat shalat dimusholla salah satu yang mengaku mewakilin jamaah yang bernama zulkifli bancin mengusir ustad H.Asrar dan memintanya untuk tidak lagi shalat di musholla nurhasan tersebut.

Akibat dari peristiwa itu beberapa warga di Sidomulyo merasa gerah dan mau membawa kasus insiden pengusiran tersebut kepada pihak yang berwajib agar tindakan pengusiran yang dilakukan oleh Zulkifli Bancin yang mengaku perwakilan dari pengurus dan jamaah Musholla Nurhasan tersebut tidak lagi terulang dan kepada pihak yang terkait seperti ketua MUI Langkat, KUA Stabat dan Kepala Kementrian Agama Langkat supaya dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan sengketa kiblat tersebut dan memberikan edukasi kepada pengurus Musholla Nurhasan agar shalat berjamaah di musholla tersebut dapat dilakukan sebagaimana kiblat sebenarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB