Stabat - Realitasonline | Seluruh bangunan yang berada di dalam areal perkebunan milik PTPN II Kebun Kwala Madu Rayon Kuala Bingei akan dibongkar paksa. Hal ini menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak PTPN II Kebun Kwala Madu.
Dalam surat edaran dengan nomor 2 KWM/X/227/VIII/2020 yang ditandatangani Manager PTPN II Kebun Kwala Madu Irwan SP berisi tentang himbauan kepada seluruh pemilik bangunan di dalam areal Kebun Kwala Madu agar membongkar bangunannya. Apabila surat pemberitahuan ini tidak diindahkan maka akan dibawa ke jalur hukum.
Irwan SP menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi para penggarap yang selama ini menguasai lahan perkebunan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan okopasi pembersihan.
“Ini sesuai surat PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa Nomor : 2 KWM /X/201/VII /2020 PTPN 2 Akan mengoprasikan 2 (dua) Unit Pabrik gula Kwala Madu dan Sei Semayang untuk memenuhi kebutuhan kedua pabrik tersebut,” katanya.
Untuk itu PTPN 2 Kwala Bingai akan menambah areal penanaman tebu di areal DP III Kebun Kwala Madu Pante Pakam Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat yang merupakan areal HGU No.5/Kwala Begumit.
Menanggapi itu, Waketum DPN LPK, Norman Ginting SE meminta kepada pihak yang berwenang untuk menindak tegas para pemilik bangunan yang selama ini bebas berdiri di dalam areal kebun. Kalau memang mereka memiliki bangunan di dalam areal HGU langsung saja dilakukan tindakan pembongkaran.
"Jangan pula kesannya tebang pilih, sikat aja semuanya," ucap Norman kepada wartawan, Kamis (13/8) siang. (MA)