sumut

Pengusaha Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Izin Dicabut

Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:35 WIB

STABAT - realitasonline.id | Pengusaha yang tempat usahanya tidak menerapkan protokol kesehatan covid 19, izinya akan dicabut. Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, pada sosialisasi yang digelar Pemkab Langkat melalui Dinas PMP2TSP, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jum'at (28/8/2020).

Yakni, sosialisasi penerapan protokol kesehatan penanganan covid 19 pada lokasi usaha cafe, resto dan rumah makan di wilayah Langkat. 

Kapolres menjelaskan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan untuk perorangan, pelaku usaha, pengelolaan penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Pelaku usaha jika melanggar, sebut Kapolres, saksinya berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. "Yakni izin usahanya dicabut," terangnya. 

Peraturannya, papar Kapolres, Inperes No 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian covid 19. Surat edaran Kemenkes No: PK. 02.01/D.VI/839/2020, tentang pencegahan penularan covid 19 tempat kerja. 

Peraturan Gubsu No:34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian covid 19 di Sumut. 
Surat edaran Bupati Langkat No: 440_580/Dispakbud-LKT/2020, tentang percepatan penanganan covid 19 di Langkat. 

Sementara, Asisten II Ekbangsos H. Hermansyah mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA,  berharap, melalui sosialisasi para pemilik usaha cafe, resto dan rumah makan, dapat serius dan komit membantu pemerintah dalam percepatan penanganan covid 19.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB