sumut

Polres Langkat Bantah PTPN 2 Lakukan Kekerasan Pada Penggarap

Kamis, 1 Oktober 2020 | 20:21 WIB
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta SIK beserta pihak PTPN 2 dari kandir saat konprensi Pers di ruang aula polres langkat, Rabu (30/9). (Realitasonline.id/M.Ali)

Aktivitas PTPN 2 pembersihan lahan seluas 218 hektar di Dusun Selemak  Desa Petumbukan itu murni masih HGU milik PTPN 2.

Kemudian terkait beredar video dan gambar yang menyatakan ada warga pengarap yang dipukuli hingga patah tangan. "Itu kondisi korban yang bernama atas nama Rusnan adalah orang yang pertama melakukan aksi pelemparan kepada petugas PTPN, yang megakibatkan dua orang petugas robek kepalanya dan telah dilakukan perawatan Medis, sebut Kapolres.

Baca Juga : Proyek Irigasi Desa Saba Hotang Dilaporkan ke Kejari Palas

"Dan jika beredar informasi bahwa yang bersangkutan mengalami luka luka akibat dipukuli aparat itu juga bohong. Dia melakukan pelemparan ada aksi ada reaksi, pihak keamanan internal mengejar yang bersangkutan. Yang bersangkutan lari dan jatuh keparit dan yang menyelamatkan dan mengamankannya dari lokasi hingga warung depan Polres adalah anggota Polres Langkat bernama Brigadir Bobby ," ungkap Edi Suranta.

Polres Langkat juga telah menerima laporan dari PTPN 2 terkait aksi pelemparan warga pengarap yang di akibatkan cidera tiga orang karyawannya dan laporan Rusnan juga telah diterima Polres Langkat. (MA)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB