LIMA PULUH - Realitasonline.id | Polres Batubara melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ganja , Rabu (14/10) di halaman Mapolres Batubara, total barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu seberat 968 gram dan 777,98 gram Ganja.
Dalam pemusnahan tersebut, polisi merebus sabu disebuah Dandang yang berisi air yang sudah mendidih, lalu dibuang ke Septic Tank. Sementara, ganja dibakar di tempat yang sudah disediakan.
Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH MH mengatakan, barang bukti tersebut disita dalam periode bulan Oktober 2020.
"Ada 20 tersangka yang ditangkap, dari 18 kasus",katanya dihadapan wartawan.
Pemusnahan itu sendiri juga disaksikan tersangka ,tim Lab Forensik Poldasu Iptu Fani, dari Kejari L. Ruku Anita Rajagukguk, BNNK Mhd Hendro SKM M.kes, Kuasa Hukum dan personil Sat Res Narkoba.
AKBP H. Ikhwan Lubis menuturkan, Narkotika Sabu dibawa kurir berasal dari Aceh kemudian masuk ke Batubara. Sementara, Ganja didapat dari Kecamatan Tanjung Tiram juga berasal dari Aceh.
"Rencananya, sabu akan diedarkan di Batubara dan Ganja diedarkan diwilayah Tanjung Tiram. Kedua tersangka Sabu ini pemain antar Provinsi," ujar Kapolres.
Dari pengakuan dua orang tersangka Sabu, mereka sudah empat kali mengantar barang haram tersebut keberbagai daerah. Setiap kali mengantar mereka diberikan upah sebesar Rp 20 juta.